TEMPO.CO, Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi rupanya dibantu seorang sopir taksi
dalam menangkap Neneng Sri Wahyuni di rumahnya. KPK menangkap Neneng di
rumahnya yang terletak di Jalan Pejaten Barat Raya No 7 Jakarta Selatan,
Rabu, 13 Juni 2012.
"Kami mengikuti yang bersangkutan
sejak di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng saat dia menggunakan taksi,"
kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan pada Rabu, 13
Juni 2012 di Jakarta.
Dari sopir taksi tersebut, kata
Bambang, diperoleh gambaran bahwa yang dia antar ke rumah di Pejaten
adalah Neneng bersama seorang wanita lainnya. "Setelah mendapat
kepastian tersebut tim langsung menangkap Neneng," kata dia.
Pada
awalnya KPK memperoleh informasi bahwa Neneng sedang menuju Batam,
Indonesia, menggunakan kapal laut. Yang bersangkutan tiba di Batam pada
malam hari, 12 Juni 2012, dan menginap di hotel Batam Central.
"Tadi
pagi (Rabu, 13 Juni 2012) dia bertolak ke Cengkareng naik pesawat
sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di Soetta sekitar pukul 11.30 WIB,"
ucap Bambang. Di sini KPK sempat salah informasi soal pesawat yang
digunakan Neneng.
Informasi awal Neneng menggunakan Garuda
dari Batam tetapi belakangan KPK mendapat kabar bahwa Neneng menaiki
City Link. Padahal rencananya KPK akan menangkap Neneng langsung di
bandara.
Pesawat City Link yang dinaiki Neneng telah tiba
lebih dahulu dibandingkan Garuda. "Selisihnya memang tidak banyak tapi
cukup bagi Neneng untuk meninggalkan bandara," ucap Bambang.
Setelah
itu tim mendapat info bahwa Neneng menggunakan taksi dan sedang dalam
perjalanan. "Akhirnya kami memutuskan untuk menempatkan tim di titik
yang kira-kira menjadi tujuan Neneng," kata dia. Salah satunya adalah
rumah Neneng.
Neneng menurut Bambang juga sempat mampir di
salah satu rumah makan di kawasan Kemang. "Kami menangkap dia setelah
sampai di rumah sekitar pukul 15.30 WIB seusai yang bersangkutan
menjalankan salat," katanya.
Neneng jadi tersangka atas
dugaan menerima aliran duit proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2011. Neneng dan suaminya,
Nazaruddin, diduga mengambil keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek
senilai Rp 8,9 miliar tersebut.
Neneng dan Nazar melarikan
diri ke luar negeri sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap
keduanya. Dalam pengejaran selanjutnya Nazar tertangkap di Kolombia
sedangkan Neneng melarikan diri ke negara tetangga.
Posting Komentar