SOLO (voa-islam.com) -
Menanggapi Undang-Undang Pendanaan Terorisme yang telah disahkan sidang
paripurna DPR RI, Selasa (12/2/2013), ustadz Abdul Rochim Ba’asyir
melihat ada agenda Zionis Israel di dalamnya.
Sebab,
sejumlah organisasi yang dimasukkan dalam daftar teroris internasional,
umumnya adalah organisasi perjuangan Islam yang berada di Palestina dan
Suriah.
“Menurut
saya disitu ada agenda asing, dalam hal ini yang paling berkepentingan
justru Israel. Karena kita melihat sendiri kan, yang dijadikan acuan
dalam Undang-Undang itu kan, lembaga-lembaga yang dikatakan teroris oleh
lembaga internasional, dimana diantara yang masuk dalam hal itu adalah
HAMAS, Jabhah An Nushroh, dan masih banyak yang lainnya dari
lembaga-lembaga dan pejuang Islam yang ada di Palestina dan Suriah itu
sudah dikategorikan sebagai teroris,” kata praktisi dan pengamat media
Islam, ustadz Abdul Rochim Ba’asyir kepada voa-islam.com, Sabtu
(16/2/2013).
Ia pun menegaskan, pihak yang paling berkepentingan dalam Undang-Undang Pendanaan Terorisme itu adalah Zionis Israel.
“Makanya
siapapun yang membantu mereka, akan dianggap sebagai membantu teroris.
Jadi ini sebenarnya yang paling berkepentingan itu adalah asing dalam
hal ini yaitu Israel,” ujar pengajar Ponpes Al-Mukmin, Ngruki itu.
Lebih
lanjut, ustadz Abdul Rochim Ba’asyir menjelaskan mengapa Israel
diuntungkan dengan diberlakukannya Undang-Undang Pendanaan Terorisme
tersebut.
“Israel
yang paling diuntungkan dengan Undang-Undang itu, ketika Undang-Undang
seperti itu diterapkan dimanapun umat Islam berada. Umat Islam di negara
manapun itu sebenarnya kan ingin membantu umat Islam yang ada di
Palestina, di Gaza khususnya yang sering terjadi konflik dan selalu
dizolimi Israel seperti itu.
Ketika
Undang-Undangnya seperti itu, maka siapa pun yang hendak membantu HAMAS
di Palestina yang sudah dicap sebagai teroris, ya sudah berarti nggak
bisa dibantu kan mereka. Terus yang diuntungkan kalau HAMAS tidak
dibantu siapa? Kemudian yang dirugikan kalau HAMAS tidak dibantu siapa?
Kan umat Islam yang ada di Gaza kan? artinya sebetulnya itu yang
diuntungkan adalah Israel,” jelasnya.
Sementara di Indonesia, ustadz Iim, sapaan akrabnya, akan melihat sejauh mana implementasi Undang-Undang tersebut.
“kita
lihat dulu perkembangannya gimana, kita tidak mau disitu nanti akan
digunakan untuk mendiskriminasi kepada kelompok dan masyarakat Islam,”
tegasnya.
Namun, seperti pengalaman yang sudah-sudah, ia pesimis dengan Undang-Undang tersebut diberlakukan dengan adil.
“Nanti
realitanya mereka juga tidak akan bisa berbuat apa-apa, ketika polisi
menggunakan Undang-Undang itu untuk menekan kelompok-kelompok Islam,”
tandasnya. [Ahmed Widad]